Definition
Pajak, pungutan, dan asuransi, dibagi 4 kelompok yaitu (a). Pajak (PBB, pajak kendaraan, isiannya sama dengan Rincian 331 dan 332, (b). Pungutan/retribusi, isiannya sama dengan Rincian 333, (c). Asuransi kesehatan, isiannya sama dengan Rincian 334, dan (d) Lainnya (asuransi jiwa lainnya, asuransi kerugian, PPh, tilang, dll), isiannya sama dengan Rincian 335 dan 336, pada Kolom 6, Subblok E, Blok IV.2.