Notes
Bila jangka waktunya diperpanjang atau terjadi restrukturisasi utang maka jangka waktu yang dihitung adalah kumulatifnya. Misalnya jangka waktu pada permulaan akad kredit adalah 10 tahun, kemudian diperpanjang 2 tahun sehingga jangka waktu pengembalian/pelunasan adalah 12 tahun. Isian R.3.d.1 adalah 10 tahun, R.3.d.2 adalah 12 tahun dan R.3.d.3 kode 1. Tetapi bila jangka waktunya dipersingkat, isikan jangka waktu sesuai dengan waktu pengembalian kredit.
Misalnya jangka waktu pengembalian pada permulaan akad kredit adalah 10 tahun, tetapi dalam jangka waktu 2 tahun, responden melunasinya, maka isian Rincian 3.d.1 adalah 10 tahun, dan Rincian 3.d.2 adalah 2 tahun serta Rincian 3.d.3 kode 1.