Definition
1. Milik pihak lain yang dikuasai, adalah lahan pertanian milik pihak lain yang dikuasai oleh rumah tangga secara sewa, bagi hasil, gadai, bengkok maupun lainnya, misalnya bebas sewa, karamba, lahan tidur yang diusahakan.
2. Lahan Kering, adalah semua lahan selain lahan sawah yang biasanya ditanami dengan tanaman palawija/padi gogo, seperti tanah pekarangan, kebun (tegalan), huma/ladang, kolam, tambak, danau, rawa dan lainnya.