Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
Lingkari kode yang sesuai dengan jawaban responden, kemudian pindahkan kodenya pada kotak yang tersedia.
Question post text
Jika Rincian 3.f berkode 2, 3, 4 ataupun 5 , pertanyaan dilanjutkan ke Rincian 4.
Description
Definition
1. Sertifikat dari BPN/Kantor Agraria adalah tanda bukti yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap sebidang tanah/kaveling kepada pemilik tanah. Sertifikat ini bisa berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai.
2. Akte jual beli adalah salah satu tanda bukti kepemilikan tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT/Notaris) yang berupa akte perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli atas tanah yang dipergunakan sebagai tempat tinggal responden.
3. Girik adalah surat tanda bukti kepemilikan tanah pemilik tanah yang dikeluarkan dari Kepala Desa/Kelurahan yang digunakan untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
4. Lainnya, seperti surat jual beli tanah (bukan akte jual beli) baik di atas segel/meterai maupun tidak, dan tanda bukti kepemilikan lain selain kode 1, 2 dan 3.
5. Tidak ada bukti, apabila tanah dari rumah yang ditempati tidak memiliki tanda bukti kepemilikan apapun.