Definition
1. Diangkut petugas/dibuang ke TPS/TPA, bila sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga diangkut oleh petugas kebersihan untuk dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) atau tempat penampungan akhir (TPA), termasuk yang dibuang langsung oleh anggota rumah tangga ke TPS atau TPA.
2. Dibuat kompos, bila sampah diolah/di manfaatkan menjadi kompos sebagai pupuk untuk tanaman.
3. Ditimbun, bila sampah dibuang ke dalam lobang kemudian ditimbun dengan tanah (sanitary landfill). 4. Dibakar, bila sampah dibakar langsung maupun ditumpuk terlebih dahulu kemudian dibakar.
5. Dibuang ke kali/selokan, bila sampah dibuang langsung ke kali/selokan.
6. Di buang sembarangan, bila sampah di buang ke sembarang tempat atau tidak memiliki tempat penampungan yang tetap, misal jalan, tanah kosong dan lain-lain.
7. Lainnya, bila sampah di buang dengan cara selain yang disebutkan di atas, misalnya dijadikan makanan ternak.