Definition
1. RS pemerintah adalah rumah sakit milik pemerintah pusat (misal: RSCM/RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo), pemerintah daerah (misal: RSU Labuang Baji), TNI (misal: RSPAD), ataupun BUMN (misal: RS Pertamina).
2. RS swasta adalah rumah sakit milik swasta, misalnya RS St. Carolus, RS Medistra.
3. Praktek dokter adalah praktek dokter pribadi/perorangan, baik dokter umum, dokter gigi, maupun dokter spesialis. Tempat praktek bisa saja dilakukan di rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, atau klinik yang biasanya dilakukan di luar jam kerja dokter tersebut.
4. Puskesmas Pembantu, yaitu unit pelayanan kesehatan masyarakat yang membantu kegiatan Puskesmas di sebagian dari wilayah kerja Puskesmas.
5. Bidan praktek adalah bidan yang berpraktek secara pribadi atau perorangan dan tempat praktek bukan di rumah sakit, puskesmas, puskesmas pcmbantu, polindes, posyandu, atau klinik.
6. Apotik adalah tempat yang menjual obat dengan apoteker sebagai penanggung jawab dan mendapat ijin dari Kanwil Depkes setempat.
7. Toko Obat adalah tempat yang menjual obat bebas terbatas, obat bebas dan mungkin pula obat tradisional (kadang kadang rnelanggar hukum dengan menjual obat yang harus dengan resep dokter), dengan asisten apoteker sebagai penanggung jawab dan mendapat ijin dari dinas kesehatan setempat.
8. Lainnya seperti PLKB, Pos KB, PPKBD, dukun/tabib/sinse termasuk pula pelayanan akupuntur, pijat re?eksi, paranormal, radiestesi (biasanya menggunakan alat seperti bandul).
- PLKB adalah Petugas Lapangan Keluarga Berencana
- Pos KB adalah Pos Pelayanan Keluarga Berencana
- PPKBD adalah Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa