Definition
1. Rumah milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap rumah milik sendiri.
2. Rumah kontrak adalah tempat tinggal yang disewa oleh kepala rumah tangga/anggota rumah tangga dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai,misalnya 1 atau 2 tahun.
3. Rumah sewa adalah tempat tinggal yang disewa oleh kepala rumah tangga atau salah seorang anggota rumah tangga dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
4. Rumah bebas sewa milik orang lain adalah tempat tinggal yang diperoleh dari pihak lain (bukanfamili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rumah tangga responden tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
5. Rumah dinas adalah tempat tinggal yang dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi atau perusahaan tempat bekerja kepala rumah tangga/anggota rumah tangga baik dengan membayar sewa maupun tidak.
6. Rumah milik orang tua/sanak/saudara adalah tempat tinggal yang bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apa pun untuk mendiami tempat tinggal tersebut,dimana orangtua/sanak/saudaranya tidak tinggal di rumah tersebut atau bukan anggota rumah tangga.
7. Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat.