Definition
1. Partisipasi sosial masyarakat, adalah keikutsertaan dalam kegiatan kesejahteraan sosial (misalnya penyantunan anak terlantar/orang jompo dan ikut gerakan orang tua asuh) untuk kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan dalam bentuk tenaga.
2. Penyantunan anak terlantar adalah bantuan dari seorang atau lebih anggota rumah tangga yang diperuntukan bagi anak yang terlantar, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung.