Definition
1. Partisipasi sosial masyarakat, adalah keikutsertaan dalam kegiatan kesejahteraan sosial (misalnya penyantunan penyandang cacat terlantar) untuk kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan dalam barang.
2. Penyantunan penyandang cacat, adalah bantuan dari seorang atau lebih anggota rumah tangga yang diperuntukan bagi penyandang cacat. Konsep/definisi penyandang cacat dapat dilihat pada konsep/definisi di Blok IV kolom 8 dan 9.