Definition
1. Partisipasi sosial masyarakat, adalah keikutsertaan dalam kegiatan kesejahteraan sosial (misalnya penyantunan anak terlantar/orang jompo dan ikut gerakan orang tua asuh) untuk kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan dalam bentuk uang, barang atau tenaga.
2. Penyantunan anak asuh, adalah penyantunan dari seorang atau lebih anggota rumah tangga yang diperuntukan bagi anak asuh yang dapat berupa bimbingan, biaya maupun sarana pendidikan bagi bagi anak kurang mampu, anak cacat atau dari daerah terpencil, dengan maksud agar dapat mengikuti pendidikan dasar.