Definition
1. Partisipasi sosial masyarakat, adalah keikutsertaan dalam kegiatan kesejahteraan sosial (misalnya penyantunan anak terlantar/orang jompo dan ikut gerakan orang tua asuh) untuk kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan dalam bentuk uang, barang atau tenaga.
2. Penyantunan lanjut usia, adalah bantuan rumah tangga atau art yang diberikan kepada orang lanjut usia baik langsung maupun tidak.