Definition
1. Partisipasi sosial masyarakat, adalah keikutsertaan dalam kegiatan kesejahteraan sosial (misalnya penyantunan anak terlantar/orang jompo dan ikut gerakan orang tua asuh) untuk kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan dalam bentuk uang, barang atau tenaga.
2. Lainnya, adalah penyantunan atau pelayanan selain yang telah disebutkan di atas(b5r28a-c), misainya pemberian bimbingan, modal maupun sarana bagi keluarga yang kurang mampu untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya.