Definition
1. Terkena PHK ditujukan bagi responden yang pernah bekerja sebagai buruh/karyawan/ pekerja dibayar yang berhenti bekerja karena keputusan pihak majikan atau pimpinan perusahaan. Keputusan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut dapat dikarenakan oleh perbuatan buruh/karyawan/pekerja melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan tempat mereka bekerja, atau dapat dikarenakan oleh ketidakmampuan perusahaan untuk melanjutkan kegiatannya.
2. Usaha terhenti ditujukan bagi responden yang pernah bekerja sebagai majikan/pengusaha atau pekerja keluarga yang berhenti bekerja karena usaha atau perusahaannya tidak mampu lagi melanjutkan kegiatannya. Bila sejak Juli 1997 seseorang mengalami berhenti bekerja/pindah pekerjaan lebih dari sekali dengan alasan yang berbeda, maka pilihlah satu alasan yang paling utama. Untuk itu pilihlah alasan yang berkode terkecil.