Definition
1. Upah/gaji, adalah pendapatan buruh/karyawan/pekerja baik berupa uang atau barang dari perusahaan/instansi/majikan sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukannya terhadap perusahaan/instansi/majikan tersebut.
Yang termasuk upah/gaji adalah:
a) Upah/gaji pokok,
b) Tunjangan biaya hidup/tunjangan kemahalan,
c) Tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, perumahan, dan kendaraan,
d) Lembur, honorarium, uang transpor, biaya pengobatan, dan sebagainya,
e) Imbalan yang berupa barang/jasa seperti makanan dan barang lainnya yang diberikan kepada buruh, karyawan, sopir, atau pembantu yang bukan art.
2. Upah/gaji dalam bentuk uang dari pekerjaan tambahan, yaitu upah/gaji di luar pekerjaan yang utama.