Definition
Pertanian meliputi pertanian tanaman pangan/perkebunan/ kehutanan/peternakan/perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
- Pertanian tanaman pangan adalah kegiatan/lapangan usaha pertanian dalam penyiapan/pelaksanaan penanaman, pembibitan, persemaian pemeliharaan dan pemanenan tanaman pangan.
- Pertanian tanaman lainnya adalah kegiatan/lapangan usaha pertanian dalam penyiapan/pelaksanaan penanaman, pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemanenan tanaman lainnya. Pertanian tanaman lainnya dibedakan atas tanaman perkebunan dan tanaman selain tanaman perkebunan.
- Peternakan adalah kegiatan/lapangan usaha pemeliharaan hewan ternak besar, hewan ternak kecil, unggas, lebah, ulat sutera, termasuk juga usaha pembibitan.
- Jasa pertanian dan peternakan adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputi pengolahan tanah, pemupukan, penyebaran bibit/benih, persemaian tanaman, penyemprotan/pembasmian hama, panenan/pemetikan, pemangkasan, sortasi dan gradasi dari hasil pertanian, pengupasan, penumbuhan, pengepakan, penyelenggaraan irigasi, penyewaan alat pertanian dengan operatornya, pelayanan terhadap kesehatan ternak, pencukuran bulu ternak, pelayanan pencari rumput untuk makanan dan pengembangan ternak yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.
e. Kehutanan dan penebangan hutan adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputi pengusahaan hutan, pengumpulan hasil hutan, penebangan kayu hutan. Termasuk juga usaha yang melayani kebutuhan kehutanan dan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.
1. Buruh/karyawan/pegawai adalah krt/art yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Berusaha adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha dengan menanggung resiko, baik dibantu oleh anggota rumah tangga/buruh maupun tidak.