Definition
- Lembaga keuangan adalah kegiatan/lapangan usaha perbankan baik yang dikelola pemerintah/swasta seperti bank devisa, bank tabungan, bank kredit maupun bank yang melayani pemindahan cadangan uang dengan surat-surat berharga (deposito, cek, giro, dan sejenisnya). Termasuk juga usaha pegadaian, pasar modal, usaha jasa keuangan lainnya seperti penukaran mata uang asing, dan simpan/pinjam.
- Asuransi adalah kegiatan/lapangan usaha perasuransian seperti asuransi jiwa, pelayanan, kecelakaan, kesehatan, barang/benda hak milik, dan surat berharga. Termasuk juga jasa asuransi, agen asuransi, konsultan asuransi, dan dana pensiun.
- Usaha persewaan/jual beli tanah, gedung dan jasa perusahaan adalah kegiatan/lapangan usaha persewaan/jual beli barang-barang tidak bergerak juga agen real estate, broker dan menejer yang mengurus persewaan, pembelian, penjualan dan penaksiran nilai tanah/bangunan atas dasar balas jasa atau kontrak.
1. Buruh/karyawan/pegawai adalah krt/art yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Berusaha adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha dengan menanggung resiko, baik dibantu oleh anggota rumah tangga/buruh maupun tidak.