Definition
Jasa Kemasyarakatan, sosial dan perorangan adalah kegiatan/lapangan usaha lembaga legislatif, lembaga tinggi negara dan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, badan internasional dan badan ekstra teritorial lain. Termasuk juga jasa pendidikan, kesehatan, kebersihan, hiburan dan kebudayaan, kesejahteraan sosial baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Jasa perorangan dan rt seperti guru private, dukun, binatu, tukang cukur, tukang reparasi, dokter yang melayani di tempat praktek pribadinya, bidan, tukang patri, salon kecantikan, studio foto, tukang pijit, pembantu rt dan sebagainya.
1. Buruh/karyawan/pegawai adalah krt/art yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Berusaha adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha dengan menanggung resiko, baik dibantu oleh anggota rumah tangga/buruh maupun tidak.