Definition
Bencana alam yang dimaksud di sini adalah merujuk pada kejadian bencana alam (Rincian 513).
Sistem Peringatan Dini adalah suatu upaya pendeteksian kejadian bencana alam melalui sistem peringatan yang dilakukan secara dini sebelum bencana alam datang/menimpa dengan menggunakan peralatan teknologi tinggi sebagai alat atau sarana untuk memonitor kapan dan di mana bencana alam itu akan terjadi. Cakupan wilayah sistem peringatan dini meliputi desa-desa yang memakai sistem tersebut dan bukan hanya pada desa dimana lokasi alat tersebut berada.
Sistem Peringatan Dini yang dimaksud disini adalah peralatan teknologi tinggi untuk memonitor datangnya gelombang air laut pasang tsunami (desa tersebut berada dalam cakupan sistem peringatan dini, bukan lokasi dimana alat tersebut dipasang). Sistem peringatan dini bencana lainnya dimasukkan pada Lainnya, misal sistem peringatan dini gunung berapi.
Jika desa tidak berpotensi tsunami maka Rincian 515.a.1 isikan dengan kode “9”.
Gotong royong warga adalah upaya spontanitas yang dilakukan warga/masyarakat untuk mencegah bencana alam seperti membersihkan saluran air untuk mengantisipasi banjir, penanaman bakau untuk mengantisipasi abrasi pantai dan sebagainya.
Penyuluhan keselamatan (termasuk simulasi bencana) adalah penerangan cara-cara penyelamatan diri oleh petugas/instansi terkait pada wilayah rawan bencana dan atau disertai simulasi penyelamatan.