Definition
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Satuan pendidikan yang dicakup dalam pendataan Podes adalah pendidikan formal dan non formal. Termasuk pendidikan formal adalah TK/BA/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK,
Akademi/PT/Sederajat, SLB. Pendidikan dijalur non formal seperti pondok pesantren, madrasah diniyah, seminari dan sejenisnya.
SLB adalah sarana pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, dan mental.
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang dimulai dari pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Dalam Pendataan Podes 2008 ini dicatat pula sekolah taman kanak-kanak, SLB, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan seminari atau sejenisnya, tetapi tidak termasuk pendidikan paket kelompok belajar.
Pendidikan yang dicatat pada Rincian 601.a sampai dengan 601.g adalah pendidikan formal berdasarkan kurikulum Departemen Pendidikan Nasional, termasuk pendidikan yang diseleng- garakan oleh pondok pesantren dengan memakai kurikulum Departemen Pendidikan Nasional, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Pondok pesantren (Ponpes) adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya (PP No. 55 tahun 2007). Pondok pesantren selain mengajarkan kitab kuning atau kitab klasik, adapula yang menyelenggarakan pendidikan seperti: MI, MTs maupun MA. Ponpes yang menyelenggarakan pendidikan formal dan atau non formal seperti MI, MTs, MA maupun madrasah diniyah, unit satuan pendidikannya selain masuk dalam ponpes juga masuk ke MI, MTs, MA dan atau madrasah diniyah.
Madrasah diniyah merupakan lembaga pendidikan dengan peserta didik yang tidak dibatasi oleh jenjang pendidikan. Madrasah diniyah ada yang diselenggarakan di Ponpes dan di luar
Ponpes (mesjid, musholla, rumah ataupun di kantor desa). Materi pembelajaran madrasah diniyah adalah Al’quran, Hadist, fiqih/ibadah, aqidah/ahlak, sejarah kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
Seminari atau sejenisnya adalah lembaga pendidikan agama Kristen/Katolik dan biasanya menyediakan asrama bagi para siswanya dalam komplek pendidikan. Contoh sejenisnya adalah Pendidikan Alkitab untuk Agama Protestan.