Definition
TBM merupakan salah satu program riil Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Departemen Pendidikan Nasional, yang merupakan sarana pendukung dalam pemberantasan buta aksara. Syarat berdirinya TBM antara lain:
1. Tersedia tempat/ruangan yang memadai dan nyaman berukuran minimal 3 m x 4 m.
2. Lokasi yang mungkin dipergunakan adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), balai desa, PAUD, masjid atau tempat tinggal yang memadai.
3. Tersedia koleksi buku minimal 50 judul buku dengan minimal 2 eksemplar untuk setiap judul. Jadi total buku yang tersedia minimal ada 100 buku.
4. Tersedia rak buku sederhana berikut karpet atau meja-kursi.
5. Tersedia papan nama TBM.
Disebut TBM, minimal syarat 1 dan 3 terpenuhi. Buku-bukunya disuplai oleh orang-orang yang peduli akan pentingnya membaca buku.