Definition
c. Keluarga Pertanian adalah keluarga dengan minimal satu anggota keluarga melakukan kegiatan yang menghasilkan produk pertanian dengan tujuan ekonomis, seperti bertani/berkebun, menanam tanaman padi/palawija, menanam tanaman hortikultura, kayu-kayuan, membudidayakan ikan/biota lain di kolam air tawar/ sawah, tambak air payau, laut, perairan umum; menangkap ikan/biota lain di laut/ perairan umum, melakukan perburuan atau penangkapan satwa liar, mengusahakan ternak/unggas, atau berusaha dalam jasa pertanian dengan tujuan sebagian/seluruh hasilnya dijual atau memperoleh pendapatan/keuntungan atas resiko sendiri. Keluarga yang memelihara tanaman pertanian atau ternak/unggas sekedar untuk mengisi waktu/hobi tidak termasuk sebagai keluarga pertanian. Khusus untuk keluarga yang menanam padi dan bahan makanan pokok, walaupun seluruh hasilnya untuk dikonsumsi sendiri, tetap dikategorikan sebagai usaha keluarga pertanian.pemetik kopi, kelapa, cengkeh, dan sebagainya.