Definition
Rincian 404.b diisi jika Rincian 404.a berkode "1".
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu baik legal maupun ilegal dengan mendapatkan imbalan (upah dan pendapatan). Jangka waktu tertentu ini biasanya ditandai dengan lamanya TKI tersebut tinggal di luar negeri, namun masih berstatus WNI. Jumlah TKI yang dihitung adalah jumlah penduduk desa ini yang sedang bekerja di luar negeri. Untuk lebih memudahkan bertanya, petugas dapat mengganti penduduk dengan warga.