Definition
Rincian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah di desa/kelurahan/nagari yang dicacah dalam satu tahun terakhir terjadi pencemaran lingkungan, baik air, tanah, udara, flora, maupun fauna.
Pencemaran lingkungan yang dimaksud merupakan persepsi kepala desa, namun demikian petugas harus menjelaskan konsep dan definisi dengan mudah dipahami.
Pencemaran lingkungan adalah suatu hal, hasil, atau cara/proses kerja yang mencemari lingkungan hidup seperti yang ditimbulkan oleh limbah pabrik, pemakaian pupuk kimia pada tanaman, limbah keluarga/pasar/pertokoan/perkantoran dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan di suatu daerah ditunjukkan oleh adanya penyakit-penyakit tertentu pada manusia atau hewan, kerusakan atau matinya tanaman, perubahan fisik dan kimia lingkungan, yang dapat berupa perubahan yang khas pada tumbuhan atau hewan.
Contoh:
a. Pencemaran air; tercemarnya air sungai di desa akibat pabrik, sampah keluarga/ pasar/pertokoan/perkantoran dan sebagainya.
b. Pencemaran tanah; kesuburan tanah menurun oleh berbagai sebab, rusaknya komposisi tanah akibat penambangan, penggalian, terkontaminasinya tanah karena bahan radio aktif di atasnya atau yang dipendam di dalamnya dan sebagainya.
c. Polusi udara dan bau; debu/jelaga dari asap pabrik, pembakaran gamping, kendaraan bermotor, atau debu dari letusan gunung, bau dari peternakan, buangan limbah pabrik, penyamakan kulit, termasuk asap dari pembakaran hutan dan sebagainya.
d. Pencemaran suara/bising; bisingnya suara pabrik, pasar, bengkel, lalu lintas kendaraan bermotor dan sebagainya.
Limbah keluarga adalah salah satu contoh dari limbah domestik yang merupakan limbah atau sampah yang sehari-harinya dihasilkan akibat kegiatan manusia secara langsung.
Limbah pabrik adalah salah satu contoh dari limbah nondomestik yang merupakan limbah atau sampah yang sehari-harinya dihasilkan akibat kegiatan manusia secara tidak langsung.