Definition
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004). Kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat di desa tersebut.
Catatan: Realitanya masih ada desa yang berada di wilayah kota karena fasilitas, infrastruktur dan variabel penentu lainnya masih mencerminkan karakteristik desa.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota di bawah kecamatan (UU No. 32 Tahun 2004). Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota.
Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu, memiliki harta benda kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000). Nagari dipimpin oleh Wali Nagari yang dipilih langsung oleh masyarakat di wilayah nagari tersebut.
Lainnya, bila status pemerintahan selain desa/kelurahan/nagari, misal Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) atau Permukiman Masyarakat Tertinggal (PMT) yang masih dibina oleh departemen terkait.