Definition
Rincian ini diisi dengan memperhatikan konsistensi terhadap isian Rincian 701.
Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan oleh masyarakat untuk beribadah. Tempat ibadah yang khusus dipakai untuk pribadi tidak dihitung. Penghitungan jumlah tempat ibadah menggunakan pendekatan tempat atau sarana bukan bangunan fisik.
Masjid adalah tempat peribadatan umat Islam, yang juga dapat digunakan untuk Sholat Jum'at. Surau/Langgar adalah tempat peribadatan umat Islam, lebih kecil dari masjid dan biasanya tidak digunakan untuk Sholat Jum'at.
Gereja Kristen adalah tempat ibadah untuk umat Kristen.
Gereja Katolik adalah tempat ibadah untuk umat Katolik.
Pura adalah tempat sembahyang umat Hindhu.
Vihara/Klenteng adalah tempat sembahyang umat Budha/Konghucu.