Definition
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mengalami kecacatan sehingga yang bersangkutan terganggu atau terhambat untuk melakukan sesuatu kegiatan sebagaimana layaknya. Penyandang cacat dikelompokkan menjadi penyandang cacat fisik, mental, serta fisik dan mental.
Rincian ini diisi dengan keberadaan dan jumlah penyandang cacat yang ada di desa ini, termasuk yang tinggal di panti yang ada di desa.
Tuna Netra (buta), dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu buta total dan kurang awas (low vision). Buta total jika kedua mata tidak dapat melihat sama sekali. Kurang awas, bila dua mata tidak dapat menghitung jari-jari tangan yang digerakkan pada jarak 1 meter di depannya walaupun memakai kacamata atau ada cukup cahaya untuk melihat.
Tuna Rungu (tuli) adalah orang yang kedua telinganya tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan dalam jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar.
Tuna Wicara (bisu) adalah orang yang tidak dapat bicara sama sekali atau pembicaraannya tidak dapat dimengerti, sehingga mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
Tuna Rungu-Wicara (tuli-bisu) bila kedua telinga tidak dapat mendengar/tidak dapat bicara sama sekali atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar.
Tuna Daksa (cacat tubuh) adalah orang yang mempunyai kelainan pada tulang, otot dan atau sendi anggota gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak dan tulang, tidak ada atau tidak lengkapnya anggota gerak atas atau anggota gerak bawah sehingga menimbulkan gangguan gerak menjadi lambat untuk kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. Contoh: satu atau dua tangan tidak berfungsi, satu atau dua kaki tidak berfungsi, lumpuh.
Catatan: berbicara tidak jelas karena sumbing (bindeng) termasuk cacat tubuh.
Tuna Grahita (cacat mental/keterbelakangan mental) adalah orang yang mempunyai kelainan, biasanya terjadi sejak kecil, misalnya anak yang terhambat perkembangan kepandaiannya (duduk, berdiri, jalan, bicara, berpakaian, makan) atau tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan anak lain seusianya.
Tuna Laras (eks penyakit jiwa) adalah orang yang pernah mengalami kelainan mental atau tingkah laku karena terganggunya keseimbangan kejiwaan. Masyarakat sering menganggap bahwa orang mengalami masalah kejiwaan sebagai penyandang cacat jiwa/tuna laras. Persepsi ini sangat keliru karena yang dimaksud dengan tuna laras adalah mereka yang pernah mengalami ganguaan kejiwaan, dan sekarang sudah dinyatakan sembuh oleh dokter. Dengan kata lain tidak termasuk penduduk yang sedang menderita penyakit jiwa.
Cacat Eks Penderita Penyakit Kusta adalah seseorang penderita yang secara medik telah dinyatakan sembuh, dengan atau tanpa menimbulkan kecacatan pada tubuh. Bagi eks penderita penyakit kusta yang telah menyelesaikan pengobatan atau sembuh disertai kecacatan, dapat mengganggu pelaksanaan fungsi sosialnya. Cacat itu dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak. Kecacatan terjadi akibat penyakit kusta yang mengganggu fungsi syaraf mata, tangan atau kaki, dan umumnya cacat akibat penyakit kusta tersebut akan ”dicap” seumur hidup sebagai ”penderita kusta” walaupun sudah sembuh. Padahal penyakit kusta dapat dicegah dengan berobat sedini mungkin atau tidak perlu ditakuti.
Cacat Ganda (cacat fisik - mental) adalah orang yang menderita cacat mental (tuna grahita atau tuna laras) dan cacat fisik (buta; tuli; bisu; bisu-tuli atau cacat tubuh). Contoh cacat ganda adalah orang yang menderita keterbelakangan mental (idiot) dan cacat tubuh.