Definition
Rincian ini dimaksudkan untuk mengetahui keberadaan lapangan kelompok kegiatan olahraga.
Lapangan olahraga adalah tempat melakukan olahraga yang ada di desa/kelurahan/nagari sesuai dengan persyaratan olahraga yang bersangkutan.
Lapangan sepak bola adalah lapangan yang diperuntukkan bagi prasarana cabang olahraga sepakbola dengan ukuran 110 m x 70 m.
Lapangan bola voli adalah prasarana olahraga yang diperuntukkan bagi permainan bola voli dengan ukuran lapangan 18 m x 9 m dengan lantai terbuat dari tanah/beton.
Lapangan bulu tangkis adalah prasarana olahraga yang diperuntukkan bagi permainan bulutangkis dengan ukuran lapangan 14,40 m x 6,10 m dengan lantai terbuat dari tanah/beton.
Lapangan bola basket adalah prasarana olahraga yang diperuntukkan bagi permainan bola basket dengan ukuran lapangan 28 m x 15 m dengan lantai terbuat dari beton.
Lapangan tenis adalah prasarana olahraga yang diperuntukkan bagi olahraga tenis lapangan dengan ukuran lapangan 23,77 m x 10,97 m dengan lantai terbuat dari rumput/gravel/beton.
Kolam renang adalah prasarana olahraga yang berupa bangunan kolam renang dan diperuntukkan bagi olahraga renang dengan ukuran kolam 50 m x 25 m atau 25 m x 15 m.
Bila ada satu lapangan yang dipakai lebih dari satu jenis kegiatan olah raga, misal untuk sepak bola dan voli maka akan tercatat dua jenis lapangan yaitu lapangan sepak bola dan bola voli, asalkan memenuhi syarat ukuran lapangan.
Kelompok kegiatan olahraga adalah kelompok penduduk desa/kelurahan dalam melakukan olahraga, tanpa memperhatikan apakah olahraga tersebut dilakukan di desa/kelurahan ini maupun di tempat lain. Keberadaan kelompok kegiatan tanpa memperhatikan keanggotaan yang tetap maupun tidak, jika sudah ada nama kelompok dianggap ada.