Definition
Rincian ini diisi luas desa/kelurahan/nagari, tidak termasuk hutan negara/perkebunan negara, kecuali yang dikerjakan/digarap penduduk dimasukkan sesuai dengan kenyataan, bisa berupa sawah atau ladang dan sebagainya. Desa yang seluruh wilayahnya berada di wilayah perkebunan/hutan negara, luas desa yang dicatat sesuai yang tercantum di SK-nya. Rincian 1001 (luas desa/kelurahan) adalah hasil penjumlahan dari Rincian 1002.a (luas lahan pertanian sawah), Rincian 1002.b (luas lahan pertanian bukan sawah) dan Rincian 1002.c (luas lahan nonpertanian).