Definition
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip;
1). Keanggotaannya sukarela dan terbuka.
2). Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
3). Pembagian sisa hasil usahanya dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5). Kemandirian, serta sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.
Koperasi Non-KUD Lainnya meliputi:
1). Koperasi Pemasaran yaitu koperasi yang kegiatan usaha utamanya menyalurkan barang dari produsen, distributor atau pedagang lainnya kepada konsumen.
2). Koperasi Konsumen yaitu koperasi yang usaha utamanya menyediakan barang- barang dalam rangka melayani para anggotanya.
3). Koperasi Jasa-jasa yaitu koperasi yang kegiatan utamanya bergerak di bidang jasa- jasa.