Definition
Rincian ini dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi kriminalitas pada tingkat desa.
Pertanyaan yang diajukan adalah jenis kejahatan setahun terakhir dan kecenderungan kejahatan tersebut dibandingkan dengan tahun lalu dan sebaiknya ditanyakan ke tokoh masyarakat karena jika ditanyakan ke Kades akan cenderung dijawab membaik karena berkaitan dengan
kredibilitas jabatannya. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang terjadi di desa, walaupun pelaku maupun korban bukan warga desa.
1. Pencurian yang dimaksud mencakup dua jenis yaitu pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan
a. Pencurian biasa adalah pengambilan barang dan atau uang milik orang tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik dengan melawan hukum.
b. Pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan mengambil barang atau ternak hewan bukan miliknya dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hak.
Kejahatan ini meliputi:
• Pencurian semua jenis binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing), binatang yang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi;
• Pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau di sekitar pekarangannya;
• Pencurian yang dilakukan oleh seseorang dengan cara membongkar, memecah, memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, pakaian atau jabatan palsu agar dapat masuk ke dalam tempat tinggal korban. Juga termasuk dalam kategori ini adalah pencopetan yang dilakukan dengan merusak tas/kantong korban.
2. Perampokan atau pencurian dengan kekerasan adalah pencurian barang atau ternak yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, memudahkan/memberi kesempatan pelaku melarikan diri atau jika tertangkap basah (ketahuan), supaya barang yang dicuri tetap ada di tangan pelaku.
3. Penjarahan adalah pencurian pada waktu terjadi kebakaran, banjir, gempa bumi, letusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan di masa perang.
4. Penganiayaan/kekerasan adalah perbuatan dengan sengaja mengakibatkan rusaknya kesehatan orang lain, mulai dari yang tidak menimbulkan halangan bagi korban, luka/cacat, atau menjadi sakit sehingga tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara sempurna.
5. Pembakaran adalah perbuatan dengan sengaja membakar sesuatu, misalnya rumah, mobil dan kapal, yang dapat mendatangkan bahaya bagi barang, jiwa atau badan orang lain.
6. Perkosaan adalah perbuatan pemaksaan hubungan badan (seksual).
7. Penyalahgunaan narkoba adalah perbuatan menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkoba untuk kesenangan.
8. Peredaran gelap narkoba adalah perbuatan menjual narkoba dengan imbalan berupa uang atau barang.
9. Pembunuhan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain baik disengaja maupun tidak disengaja.
10. Perdagangan orang (trafficking) adalah upaya perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi setidaknya meliputi eksploitasi lewat memprostitusikan orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
11. Lainnya yaitu perbuatan-perbuatan yang tidak termasuk di atas, misal penipuan, hipnotis/gendam untuk kejahatan.