Definition
Di antara jenis kejahatan pada Rincian 1203.a maka yang dicatat pada Rincian 1203.b adalah jenis kejahatan yang paling banyak/sering terjadi.
Kode jenis kejahatan adalah nomor urut jenis kejahatan pada Rincian 1203.a. Jika jenis kejahatan yang paling banyak kejadiannya di desa/kelurahan adalah “Pencurian” dengan kode nomor urutnya “1”, maka pengisiannya, tuliskan ”pencurian” pada titik-titik dan “01” pada kotak pengolahan. Sebaiknya jawaban didapatkan dari tokoh masyarakat setempat.