Definition
Program yang dimaksud pada rincian ini adalah program yang pernah diadakan dan dilakukan oleh aparat di desa/kelurahan/nagari yang pembiayaannya bukan dari dana desa dengan tujuan membantu menanggulangi kemiskinan di desa, di luar Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) seperti P2KT, PPK, BLT, PKH, Raskin, Infrastruktur Perdesaan dan ASKESKIN yang dilakukan dan berasal dari pemerintah.
Pelatihan Keterampilan adalah pendidikan luar sekolah yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat di desa/kelurahan/nagari bagi keluarga miskin guna menambah keterampilan untuk menambah penghasilan. Bantuan modal usaha nonpertanian adalah penyaluran dana yang berupa hibah untuk modal usaha di luar sektor pertanian.
Program padat karya adalah program pekerjaan yang bertujuan memanfaatkan tenaga kerja dalam jumlah besar (yang melibatkan masyarakat desa dan sekitarnya).
Bantuan usaha pertanian adalah bantuan berupa dana atau sarana pertanian yang bertujuan untuk membantu petani.
Program perbaikan rumah adalah program yang bertujuan memperbaiki rumah penduduk miskin di desa.
Program rehabilitasi kampung adalah program untuk memperbaiki keadaan desa-desa miskin yang mengalami musibah bencana alam.
Program rehabilitasi lingkungan kumuh/miskin adalah program untuk memperbaiki keadaan lingkungan kumuh.
Lainnya mencakup selain program/kegiatan di atas.