Definition
Sekretaris desa/kelurahan (Sekdes) mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/kelurahan serta membantu Kepala Desa/Lurah serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas sekretaris desa/kelurahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
2. Melaksanakan urusan keuangan.
3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
4. Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa/Lurah apabila Kepala Desa/Lurah berhalangan melakukan tugasnya.
5. Berbagai tugas administrasi lainnya.
Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun terakhir. Perhitungan tahun didasarkan pada kalender Masehi.
Contoh: jika umur Kepala Desa/Lurah 45 tahun 11 bulan, ditulis 45 tahun. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah pendidikan yang telah diselesaikan pelajarannya pada kelas atau tingkat terakhir sehingga ia mendapat tanda tamat belajar/ijazah. Misalnya, kuliah sampai tingkat 3 dari jenjang program S1, maka kode yang dilingkari adalah 5 (hanya tamat SMA/sederajat).