Definition
Pelaporan yang dimaksud adalah pelaporan yang dilakukan oleh aparat desa/kelurahan berdasarkan catatan yang ada di kantor desa/kelurahan ke instansi berwenang, seperti kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, kecamatan, petugas lapangan keluarga berencana (PLKB), dan lainnya. Jika R07.b jawabannya lebih dari satu pilihan maka yang dimaksud di R07.c adalah kode terkecil di R07.b yang dilingkari.