Definition
Wilayah yang sulit dijangkau adalah wilayah lokasi permukiman penduduk yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan tidak bermotor dan biasanya untuk mencapai wilayah tersebut membutuhkan waktu lebih dari 1 jam. Jika seluruh permukiman penduduk merupakan wilayah yang sulit dijangkau maka titik tolaknya dari Ibukota Kecamatan dan jika hanya sebagian pemukiman saja yang sulit dijangkau maka titik tolaknya dari Kantor Desa.