Interviewer instructions
* Rumah Sakit yang di catat adalah RS Umum dan Khusus seperti RS Paru dan RS Jantung
* Perbedaan antara Rumah Sakit Bersalin (RSB) dan Rumah Bersalin (RB) adalah pada pengawasan dan fasilitasnya. RSB diawasi oleh Dokter Kandungan sedangkan RB diawasi oleh Bidan, dan RSB lebih lengkap fasilitasnya dibanding RB.
* Jumlah tempat tidur yang di catat adalah tempat tidur perawatan yang masih berfungsi
* Jumlah Dokter dan Perawat dihitung menurut jenis kelamin (kecuali bidan) baik sebagai pegawai tetap maupun honorer
* Keberadaan sarana di kolom (2) harus di cek konsistensinya dengan keberadaan R604 Kolom (2) PODES-DESA yang ada di kabupaten ini
* Jika terdapat lebih dari 1 sarana kesehatan, maka jumlahkan baik untuk rincian tempat tidur maupun tenaga medisnya