IDN_2005_PODES_v01-ID_M
Pendataan Potensi Desa / Kelurahan 2005
Village Potential Survey 2005
Name | Country code |
---|---|
Indonesia | IDN |
Population and Housing Census [hh/popcen]
Badan Pusat Statistik (BPS) berfungsi menyediakan data yang diperlukan untuk pembangunan sektoral maupun wilayah (spasial). Dalam rangka pembangunan daerah, data yang berkaitan dengan potensi suatu wilayah merupakan masukan utama yang menjadi pertimbangan para perumus kebijakan dan perencana daerah, ketika membuat skala prioritas. Di tingkat wilayah administrasi yang paling rendah, informasi tentang potensi yang dimiliki suatu wilayah setingkat desa berperan dan berfungsi dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan desa/kelurahan yang menyeluruh dan terpadu. Misalnya dalam rangka program pengentasan kemiskinan, data Potensi Desa (Podes) digunakan untuk mengidentifikasi desa tertinggal yang diduga sebagai wilayah yang dihuni oleh penduduk miskin.
BPS telah melakukan pendataan potensi yang dimiliki suatu wilayah desa/kelurahan, yang dikenal dengan Podes, sejak tahun 1980 bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk 1980. Selanjutnya pengumpulan data Podes dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan sensus. Dalam kurun waktu 10 tahun, pengumpulan data Podes dilakukan 3 kali, yaitu bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi. Pada dekade 1990-2003 pengumpulan data Podes dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan sensus, selain ini pada tahun 1994 dan 1995 pernah dilakukan berkenaan dengan program Inpres Desa Tertinggal (IDT).
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2006 (SE2006), kegiatan pengumpulan data Podes dilaksanakan pada bulan April 2005 yang dikenal dengan nama Pendataan Podes SE2006.
Badan Pusat Statistik (BPS) berfungsi menyediakan data yang diperlukan untuk pembangunan sektoral maupun wilayah (spasial). Dalam rangka pembangunan daerah, data yang berkaitan dengan potensi suatu wilayah merupakan masukan utama yang menjadi pertimbangan para perumus kebijakan dan perencana daerah, ketika membuat skala prioritas. Di tingkat wilayah administrasi yang paling rendah, informasi tentang potensi yang dimiliki suatu wilayah setingkat desa berperan dan berfungsi dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan desa/kelurahan yang menyeluruh dan terpadu. Misalnya dalam rangka program pengentasan kemiskinan, data Potensi Desa (Podes) digunakan untuk mengidentifikasi desa tertinggal yang diduga sebagai wilayah yang dihuni oleh penduduk miskin.
BPS telah melakukan pendataan potensi yang dimiliki suatu wilayah desa/kelurahan, yang dikenal dengan Podes, sejak tahun 1980 bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk 1980. Selanjutnya pengumpulan data Podes dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan sensus. Dalam kurun waktu 10 tahun, pengumpulan data Podes dilakukan 3 kali, yaitu bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi. Pada dekade 1990-2003 pengumpulan data Podes dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan sensus, selain ini pada tahun 1994 dan 1995 pernah dilakukan berkenaan dengan program Inpres Desa Tertinggal (IDT).
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2006 (SE2006), kegiatan pengumpulan data Podes dilaksanakan pada bulan April 2005 yang dikenal dengan nama Pendataan Podes SE2006.
Secara umum tujuan pengumpulan data Podes SE2006 adalah:
Census/enumeration data
Desa
v01: basic raw data. Obtained from BPS
Village Potential Survey 2005 juga dikenal sebagai Potensi Desa 2005 (PODES)
Pencacahan Podes SE2006 ini dilakukan terhadap seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Termasuk Unit Permikiman Transmigrasi (UPT) dan Permukiman Masyarakat Tertinggal (PMT) yang masih dibina oleh departemen terkait. Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Kelurahan adalah suatu wilayah lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota di bawah kecamatan. (UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah).
Cakupan nasional, representatif sampai level desa/kelurahan.
Desa
Name | Affiliation |
---|---|
Badan Pusat Statistik | BPS |
Name |
---|
Badan Pusat Statistik |
Pengumpulan data Podes dilakukan dengan cara sensus (complete enumeration). Pencacahan dilakukan melalui wawancara langsung oleh petugas pencacah (PCL) terhadap Kepala Desa/Lurah, staf yang ditunjuk atau narasumber lain yang relevan. Hasil pendataan dibuat 2 (dua) rangkap dengan warna oranye dan biru, 1 (satu) rangkap warna oranye dikirim ke BPS Kabupaten/Kota dan 1 (satu) rangkap warna biru sebagai pertinggal di desa/kelurahan. Petugas PCL adalah Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) atau petugas lain (mitra statistik) yang telah dilatih yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan/kondisi lapangan dan diutamakan menguasai wilayah kerjanya. Seorang PCL mendata sekitar 10 (sepuluh) desa. Staf BPS Kabupaten/Kota bertindak sebagai petugas pengawas/pemeriksa (PML). Seorang PML membawahi sekitar 4 (empat) orang PCL.
Start | End | Cycle |
---|---|---|
2005 | 2005 | 1 |
Seperti halnya Podes ST2003 yang lalu, kegiatan editing dan perekaman data Podes SE2006 dilakukan di BPS Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan dan kewajaran isian (clean data), selanjutnya dikirim ke BPS Provinsi. Penggabungan file hasil perekaman data dari BPS Kabupaten/Kota dilakukan di BPS Provinsi. Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan dan kewajaran data antar wilayah kabupaten/kota, data yang sudah clean dikirim ke BPS (Sub. Direktorat Statistik Ketahanan Wilayah, Direktorat Statistik Ketahanan Sosial). Perangkat lunak yang akan digunakan untuk pengolahan data (perekaman dan pengecekan kewajaran) disiapkan oleh BPS. Petugas pengolahan data Podes di BPS Provinsi maupun BPS Kabupaten/Kota akan dilatih secara khusus sesuai jadwal yang telah ditentukan. Penjelasan lebih lanjut mengenai sistem pengolahan data akan disampaikan kemudian, khususnya dalam pelatihan petugas pengolahan data Podes SE2006. Agar pengolahan data selesai tepat waktu, penanggung jawab pelaksanaan Podes di kabupaten/kota maupun provinsi harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Name | Affiliation | URL | |
---|---|---|---|
Badan Pusat Statistik | BPS | www.bps.go.id | bpshq@bps.go.id |
Data tersedia di sumber eksternal. Silakan hubungi BPS untuk informasi lebih lanjut tentang permintaan data.
Penggunaan data harus ditunjukkan dengan dimasukkannya kutipan yang mengandung sekurang-kurangnya:
Pengguna data menyatakan bahwa produser data, distributor resmi dari data, dan lembaga donor yang relevan tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan data, interpretasi, atau kesimpulan berdasarkan penggunaan data tersebut.
(c) 2008, Badan Pusat Statistik
DDI_IDN_2005_PODES_v02-ID_M
Name | Affiliation | Role |
---|---|---|
Ayu Harlinah | World Bank | Data Cataloging Staff |
2013-01-22
Version 1 (22 January 2013) : Intial version of DDI documentation