Definition
Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten (UU No.32 Tahun 2004).
Catatan: dalam realitanya masih ada desa yang berada di wilayah kota.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota dibawah kecamatan. (UU RI No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Nagari adalah bagian wilayah dalam kecamatan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan nagari.
Lainnya, bila status pemerintahan selain desa/kelurahan, misal Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), Pemukiman Masyarakat Tertinggal (PMT) yang masih dibina oleh departemen terkait.