Definition
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan masyarakat di desa/kelurahan. Dari segi ukuran, RT biasanya lebih kecil dari RW. Jumlah keluarga di dalam RT biasanya lebih kecil dari 30 keluarga untuk desa dan 50 untuk kelurahan.
Dari setiap RW biasanya terdiri dari paling sedikit 2 RT di desa dan 3 RT di kelurahan (Permendagri No.5 Th 1981 tentang pembentukan dusun dan lingkungan dalam kelurahan, pasal 4).
Satuan lingkungan setempat (SLS) adalah bagian wilayah dalam desa/kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan. Syarat-syarat pembentukannya harus memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, letak, prasarana, dan sarana serta kondisi kemampuan ekonomi masyarakat. Setiap dusun/lingkungan paling sedikit dibentuk oleh 2 - 3 RW (Permendagri No.5 Th 1981, pasal 4).