Definition
a) Desa pesisir/tepi laut adalah desa/kelurahan termasuk nagari atau lainnya yang memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan garis pantai/laut (atau merupakan desa pulau) dengan corak kehidupan rakyatnya baik tergantung maupun tidak tergantung pada potensi laut.
b) Desa bukan pesisir adalah desa/kelurahan termasuk nagari atau lainnya yang tidak berbatasan dengan laut atau tidak mempunyai pesisir.
Desa bukan pesisir terdiri atas:
1. Desa lembah/daerah aliran sungai (DAS) adalah desa/kelurahan yang wilayahnya sebagian besar merupakan daerah cekungan/ledokan di sekitar aliran sungai atau berada di antara dua buah gunung/bukit.
2. Desa lereng/punggung bukit adalah desa/kelurahan yang wilayahnya sebagian besar berada di lereng/punggung bukit atau gunung.
3. Desa dataran adalah desa/kelurahan/lainnya yang sebagian besar wilayahnya rata/datar.