Definition
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditujukan dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kawasan hutan dibedakan:
1. Hutan produksi yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konversi (HPK).
2. Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan/sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata guna air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah entrusi air laut, dan menjaga kesuburan tanah.
3. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan, keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya.
4. Hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga sebagai fungsi wilayah sistem penyangga kehidupan. Termasuk dalam kelompok ini adalah Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM).
5. Hutan pelestarian alam adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan, sistem penyangga kehidupan, serta pemanfaatannya secara lestari, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA), dan Taman Wisata Alam (TWA).
Hutan yang dicakup pada rincian ini termasuk hutan bakau.
1). Dalam hutan adalah desa/kelurahan yang letaknya di tengah atau dikelilingi hutan
2). Tepi hutan adalah desa/kelurahan yang letaknya di tepi, atau di pinggir hutan, atau berbatasan dengan hutan.
3). Luar hutan adalah desa/kelurahan yang tidak berbatasan langsung dengan hutan.