Definition
Sumber air yang dicakup adalah sumber air bersih untuk keperluan minum/masak sebagian besar penduduk.
Perusahaan air minum (PAM) adalah perusahaan yang menyalurkan air minum yang telah mengalami proses penjernihan, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Dinas Air Minum (DAM).
Membeli air untuk minum/masak (bukan air dalam kemasan) adalah penduduk desa/kelurahan yang membeli air untuk minum/masak yang berasal dari PDAM maupun dari sumber lain, tidak termasuk air dalam kemasan.