Definition
Jumlah penduduk dan keluarga dihitung berdasarkan keadaan terakhir.
a). Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di desa/kelurahan tersebut selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap. Banyaknya penduduk desa/kelurahan yang dicatat adalah jumlah penduduk yang tercatat pada buku administrasi kependudukan desa.
b). Keluarga adalah semua orang yang tinggal bersama, baik mempunyai hubungan darah maupun perkawinan (suami, istri, anak, sanak saudara).
c). Keluarga pertanian adalah keluarga yang sekurang-kurangnya satu anggota keluarganya melakukan kegiatan yang menghasilkan produk pertanian seperti bertani/berkebun, menanam tanaman padi/palawija, menanam tanaman hortikultura, kayu-kayuan, membudidayakan ikan/biota lain di kolam air tawar/sawah, tambak air payau, laut, perairan umum; menangkap ikan/biota lain di laut/perairan umum, melakukan perburuan atau penangkapan satwa liar, mengusahakan ternak/unggas, atau berusaha dalam jasa pertanian dengan tujuan sebagian/seluruh hasilnya dijual atau memperoleh pendapatan/keuntungan atas resiko sendiri. Keluarga yang memelihara tanaman pertanian atau ternak/unggas sekedar untuk mengisi waktu/hobi tidak termasuk sebagai keluarga pertanian. Khusus untuk keluarga yang menanam padi dan bahan makanan pokok, walaupun seluruh hasilnya untuk dikonsumsi sendiri tetap dikatagorikan sebagai usaha keluarga pertanian.
d). Pra Keluarga Sejahtera (KS) adalah keluarga yang belum memenuhi salah satu atau lebih syarat berikut:
1. Bisa makan dua kali sehari atau lebih,
2. Mempunyai pakaian yang berbeda untuk berbagai keperluan,
3. Lantai rumah bukan tanah, dan
4. Bila anaknya sakit dibawa berobat ke sarana/petugas kesehatan.
Keluarga Sejahtera Tahap I (KS I) adalah keluarga yang sudah memenuhi syarat:
1. Bisa makan dua kali sehari atau lebih,
2. Sudah mempunyai pakaian yang berbeda untuk keperluan yang berbeda,
3. Lantai rumah bukan terbuat dari tanah, dan
4. Sudah sadar membawa anaknya yang sakit ke sarana/petugas kesehatan.
Informasi Keluarga Sejahtera di desa/kelurahan biasa ditanyakan pada Petugas Penyuluh Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Apabila data di PPKBD tidak tersedia, atau data yang mutakhir tersedia pada Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di kecamatan, maka data yang digunakan adalah yang berasal dari kecamatan. Sumber data dapat juga diperoleh dari BKKBN yang ada dalam buku register di desa/kelurahan.