Definition
Rincian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah di desa/kelurahan yang dicacah sudah terjadi pencemaran lingkungan, baik air, tanah, udara, flora, maupun fauna.
Gangguan lingkungan hidup adalah sesuatu yang mengakibatkan perubahan terhadap lingkungan hidup (air, tanah, udara, flora dan fauna) baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan makhluk hidup, yang biasanya terjadi dalam waktu yang lama. Gangguan ini bisa terjadi dengan sendirinya (alamiah) atau disebabkan oleh aktivitas manusia.
Contoh:
a. Pencemaran air; tercemarnya air sungai di desa akibat pabrik, sampah keluarga/ pasar/pertokoan/perkantoran dan sebagainya.
b. Pencemaran tanah; kesuburan tanah menurun oleh berbagai sebab, rusaknya komposisi tanah akibat penambangan, penggalian, terkontaminasinya tanah karena bahan radio aktif di atasnya atau yang dipendam di dalamnya dan sebagainya.
c. Polusi udara dan bau; debu/jelaga dari asap pabrik, pembakaran gamping, kendaraan bermotor, atau debu dari letusan gunung, bau dari peternakan, buangan limbah pabrik, penyamakan kulit dan sebagainya.
d. Ruang terbuka hijau, penebangan tanaman di taman umum, pinggir jalan.
e. Pencemaran suara/bising; bisingnya suara pabrik, pasar, bengkel, lalu lintas kendaraan bermotor dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan adalah suatu hal, hasil, atau cara/proses kerja yang mencemari lingkungan hidup seperti yang ditimbulkan oleh limbah pabrik, pemakaian pupuk kimia pada tanaman, limbah keluarga/pasar/pertokoan/perkantoran dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan di suatu daerah ditunjukkan oleh adanya penyakit-penyakit tertentu pada manusia atau hewan, kerusakan atau matinya tanaman, perubahan fisik dan kimia lingkungan, yang dapat berupa perubahan yang khas pada tumbuhan atau hewan. Pengaduan masalah pencemaran adalah pengaduan pencemaran yang dilaporkan minimal sampai dengan Kepala Desa/Lurah.