Definition
Tempat hiburan/tempat rekreasi (komersial) adalah tempat rekreasi yang banyak dikunjungi orang karena mempunyai daya tarik secara alamiah maupun buatan manusia, dengan membayar.
Taman Wisata Alam meliputi kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam dengan pemanfaatannya yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, yaitu pariwisata alam bahari dan pariwisata alam non bahari.
Contoh: Alam Bahari: Pangandaran di Jawa Barat, Pulau Seribu.
Alam Non Bahari: Taman Nasional Tanjung Putting.
Budaya: Museum, Taman Mini Indonesia Indah.
Lainnya: Taman Bunga, Taman Safari, Kebun binatang.
Gedung bioskop adalah gedung yang khusus digunakan untuk pertunjukkan film, biasanya dilengkapi tempat penjualan tanda masuk (karcis) dan tempat menggantungkan gambar iklan film yang sedang atau akan diputar.
Pub/diskotik/tempat karaoke adalah tempat/gedung yang digunakan untuk pub/diskotik/karaoke. Tidak termasuk peralatan karaoke yang disewakan.