Definition
Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, biasanya ditanami padi sawah, termasuk lahan rawa tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status tanah tersebut. Termasuk di sini lahan yang terdaftar di Pajak Hasil Bumi, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan-lahan bukaan baru (transmigrasi dan sebagainya).
Lahan sawah berpengairan yang diusahakan
Lahan sawah berpengairan terdiri dari lahan sawah berpengairan teknis dan lahan sawah berpengairan non teknis. Berpengairan teknis ada 2 yaitu: berpengairan teknis dan setengah teknis. Sedangkan berpengairan non teknis terdiri atas berpengairan sederhana PU dan berpengairan sederhana non-PU.
Diusahakan adalah lahan yang masih dimanfaatkan untuk kegiatan yang dimulai dari penanaman sampai dengan pemanenan.
Lahan sawah tidak berpengairan yang diusahakan terdiri atas lahan sawah tadah hujan, lahan sawah pasang surut, lahan polder, lahan lebak, lahan rawa.
Lahan sawah sementara tidak diusahakan adalah lahan sawah yang karena alasan tertentu misalnya tidak ada tenaga atau yang dikuasai pihak lain selama lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun tidak diusahakan untuk pertanian. Bila lahan tersebut tidak diusahakan (tidak ditanami tanaman semusim) lebih dari 2 tahun dianggap bukan lahan sawah dan dimasukkan ke lahan kering.