Definition
Keuangan mikro adalah jasa keuangan untuk pengusaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah.
Lembaga keuangan mikro baik formal, semi formal maupun informal adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan jasa keuangan untuk pengusaha mikro dan masyarakat rendah/miskin.
Lembaga keuangan mikro di Indonesia terdiri dari dua kelompok yaitu lembaga keuangan mikro formal dan informal yang jenisnya tercakup dalam rincian berikut:
Tuliskan keberadaan lembaga keuangan mikro informal di desa/kelurahan seperti di bawah ini:
Lembaga Dana Keuangan Pedesaan (LDKP) adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) non bank yang didirikan oleh pemerintah di tingkat provinsi sejak tahun 1970 dan umumnya beroperasi di tingkat kecamatan. LDKP didirikan berdasarkan Perda Provinsi dan dibawah pengawasan BPD provinsi yang bersangkutan.
Badan Kredit Desa (BKD) adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tertua di Indonesia, yang kebanyakan didirikan pada tahun 1930-an dan 1940-an dan tidak memiliki badan hukum.
Walaupun tidak terdaftar sebagai BPR, Bank Indonesia memperlakukan BKD sebagai BPR dan pengawasannya di bawah BRI. BKD terutama beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPM) adalah koperasi informal yang berfungsi menyalurkan kredit kepada anggotanya, dimana setiap LEPM mempunyai sekitar 50 orang anggota.
Koperasi Kredit adalah merupakan bentuk pengembangan dari credit union dan kebanyakan beroperasi di Jawa, Bali dan Sumatera Utara.
Baitul Maal Tamwil (BMT) adalah bentuk „koperasi“ informal yang menggunakan kaidah dan aturan syariah Islam dalam mekanisme kerjanya. BMT umumnya didirikan oleh anggota mesjid di Jawa dan Sulawesi Selatan.
Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) adalah LKM yang dimiliki oleh pengembangannya dipromosikan oleh Departemen Dalam Negeri sejak 1995.
Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) adalah pos pelayanan tabungan dan kredit di
tingkat desa di bawah KUD.
Termasuk kelompok arisan yang mempunyai usaha simpan pinjam, dan sebagainya yang berfungsi sebagai lembaga yang memberikan pelayanan keuangan kepada anggota masyarakat.