Definition
Keuangan mikro adalah jasa keuangan untuk pengusaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah.
Lembaga keuangan mikro baik formal, semi formal maupun informal adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan jasa keuangan untuk pengusaha mikro dan masyarakat rendah/miskin.
Lembaga keuangan mikro di Indonesia terdiri dari dua kelompok yaitu lembaga keuangan mikro formal dan informal yang jenisnya tercakup dalam rincian berikut:
Fasilitas perkreditan adalah pinjaman berupa uang tunai atau lainnya sesuai perjanjian. Dalam pengembaliannya termasuk bunga yang telah ditetapkan.
Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp. 250 juta untuk membiayai usaha produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja. Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang/menengah untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan kepada perorangan untuk pembelian rumah.