Definition
Kepala Rumah Tangga (KRT)
Kepala Rumah Tangga adalah seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan sehari-hari rumah tangga tersebut atau orang yang dianggap/ditunjuk sebagai kepala dalam rumah tangga tersebut. Setiap rumah tangga memiliki satu (dan hanya satu) kepala rumah tangga.
Penjelasan:
Kepala rumah tangga yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, hanya dicatat di salah satu tempat tinggalnya di mana ia berada paling lama. Khusus untuk kepala rumah tangga yang mempunyai kegiatan/usaha di tempat lain dan pulang ke rumah istri dan anak-anaknya secara berkala (setiap minggu, setiap bulan, setiap 3 bulan) tetapi kurang dari 6 bulan, tetap dicatat sebagai kepala rumah tangga (KRT) di rumah istri dan anak-anaknya.
1. Kepala rumah tangga;
2. Istri/suami KRT;
3. Anak mencakup anak kandung, anak tiri, dan anak angkat KRT;
4. Menantu, yaitu suami/istri dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat;
5. Cucu, yaitu anak dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat,
6. Orang tua/mertua, yaitu bapak/ibu dari krt atau bapak/ibu dari istri/suami KRT;
7. Famili lain, yaitu mereka yang ada hubungan famili dengan krt atau dengan istri/suami
8. KRT, misalnya adik, kakak, bibi, paman, kakek, atau nenek;
9. Pembantu RT, yaitu orang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap di RT tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang ataupun barang;
10. Lainnya, yaitu orang yang tidak ada hubungan famili dengan KRT atau istri/suami KRT yang berada di rumah tangga tersebut lebih dari 6 bulan, seperti tamu, teman danorang yang mondok dengan makan (indekos), termasuk anak pembantu yang juga tinggal dan makan di RT majikannya.
Penjelasan:
a. Mantan menantu yang tidak ada hubungan famili dengan KRT dicatat sebagai lainnya; Yang ada hubungan famili dicatat sebagaimana status hubungan dengan KRT sebelum menikah.
b. Famili yang dipekerjakan sebagai pembantu (diberi upah/gaji) dianggap sebagai pembantu RT.
c. Sopir dan tukang kebun yang menjadi ART majikan (makan dan menginap di rumah majikan), maka sopir dicatat sebagai lainnya (kode 9) sedang tukang kebun sebagai pembantu (kode 8).
d. Anak pembantu rumah tangga yang ikut tinggal dalam RT, apabila diperlakukan sebagai pembantu RT, status hubungan dengan KRT dicatat sebagai pembantu RT (kode 8). Apabila anak tersebut tidak diperlakukan sebagai pembantu RT, maka dicatat sebagai lainnya (kode 9).