Definition
Yang termasuk fasilitas air minum adalah instalasi air minum yang dikelola oleh PAM/PDAM atau non-PAM/PDAM, termasuk sumur dan pompa.
Instalasi yang dikelola oleh non-PAM/PDAM dapat menggunakan cara penjernihan air yang sama atau berbeda dengan PAM/PDAM, seperti penyaluran air dari mata air ke rumah dengan menggunakan pipa atau bambu.
1. Sendiri, bila fasilitas air minum hanya digunakan oleh RT responden saja.
2. Bersama, bila fasilitas air minum digunakan oleh RT bersama dengan beberapa RT tertentu.
3. Umum, bila fasilitas air minum dapat digunakan oleh setiap rumah tangga.
4. Tidak ada, bila rumah tangga tidak mempunyai fasilitas air minum, walaupun ada fasilitas air minum jaraknya > 2,5 km.
Dianggap tidak punya fasilitas jika:
- Rumah tangga yang menggunakan air sungai, danau, dan air hujan, kecuali bila ada proses penjernihan yang dilakukan oleh suatu unit usaha atau rumah tangga dengan menggunakan mesin penjernih air.
- Rumah tangga yang membeli air minum dari pedagang air keliling atau menggunakan air minum dalam kemasan, dianggap tidak mempunyai fasilitas.
- Mengambil air langsung dari sungai atau air hujan dianggap tidak ada fasilitas.